Sidang Kasus Aa Umbara, Ahli Hukum Prof Komariah Sebut Bukan Kasus Korupsi Bila Tak Ada Kerugian Negara

- 15 Oktober 2021, 16:28 WIB
Suasana persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Aa Umbara, bupati non aktif KBB yang digelar di pengadilan tipikor Bandung Jumat 15 Oktober 2021
Suasana persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Aa Umbara, bupati non aktif KBB yang digelar di pengadilan tipikor Bandung Jumat 15 Oktober 2021 /yedi supriadi

 

 

Menurut Abidin, dalam kondisi darurat Covid-19 banyak hal terjadi perubahan secara hukum dibolehkan, misal seorang pengguna anggara harus menggunakan anggaran bukan peruntukannya, dalam keadaan darurat boleh digeser.

 

Begitu juga menurut Abidin, dalam pengadaan bansos untuk Covid-19 di KBB karena kondisi darurat hal tersebut bisa dilakukan, yang penting tujuan tercapai.

"Apakah tujuan dari memberikan bantuan sosial itu tercapai atau tidak," tanya Abidin. Saksi Heri Pratomo saksi menjawab tercapai. Abidin langsung menjawab Alhamdulillah!

"Saya menjawab Alhamdulillah karena tujuan sudah tercapai da berarti tidak unsur pidaha. udah selesai," ujarnya saat dimintai tanggapan usai sidang.

Dia menjelaskan dalam keadaan darurat harus segera, hukum tertinggi adalah menyelamatkan rakyat, tujuannya memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid 19 ini tercapai.

 

Itu tujuannya sudah selesai berarti tidak ada pidana.
Kemudian unsur lain yang bisa saja bebas dari jeratan dakwaan, yakni atas penunjukan perusahaan Totoh jadi rekanan, sementara dalam dakwaan jaksa KPK mendakwa secara pribadi Totoh.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x