Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Bupati KBB, Ahli Sebut Jabatan Bupati Tak Dapat Dipersalahkan Soal Pengadaan

- 15 Oktober 2021, 19:08 WIB
Saksi ahli Nanang Sutisna sedang menjelaskan dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 terdakwa Aa Umbara
Saksi ahli Nanang Sutisna sedang menjelaskan dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 terdakwa Aa Umbara /yedi supriadi


DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Aa Umbara, bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 15 Oktober 2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Surachmat tersebut terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibaya dihadirkan secara virtual.

Ketiganya didakwa jaksa KPK kasus korupsi pengadaan bantuan sosial berupa sembako untuk Covid-19 di wilayah KBB.

Baca Juga: Dadang Suganda Sebut Minat Warga Bandung Pilih Jurusan Perdagangan Internasional Tinggi

Baca Juga: Dadang Suganda Merasa Senang Dengan Tingginya Animo Mahasiswa Baru Pada Salah Satu Prodi Di Widyatama

Baca Juga: UPDATE Jelang Diumumkan Ditangkapnya Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kabid Humas Polda: Tunggu Sebentar Lagi

Baca Juga: BERITA TERBARU Jelang Diumumkan Ditangkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, 2 Pakar Hukum Malah Beda Pendapat

Dalam sidang kasus korupsi Aa Umbara tersebut dihadirkan ahli konsultan barang dan jasa, Nandang Sutisna.

Dalam keterangannya di depan persidangan Nandang Sutisna menyatakan bahwa bupati adalah bukan organisasi pengadaan barang dan bukan pejabat pengadaan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x