DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Aa Umbara, bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 15 Oktober 2021.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Surachmat tersebut terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibaya dihadirkan secara virtual.
Ketiganya didakwa jaksa KPK kasus korupsi pengadaan bantuan sosial berupa sembako untuk Covid-19 di wilayah KBB.
Baca Juga: Dadang Suganda Sebut Minat Warga Bandung Pilih Jurusan Perdagangan Internasional Tinggi
Dalam sidang kasus korupsi Aa Umbara tersebut dihadirkan ahli konsultan barang dan jasa, Nandang Sutisna.
Dalam keterangannya di depan persidangan Nandang Sutisna menyatakan bahwa bupati adalah bukan organisasi pengadaan barang dan bukan pejabat pengadaan.