BANDUNG, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Malah akan Lakukan Ini di Sidang Pekan Depan

13 Januari 2022, 12:17 WIB
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan /kolase

DESKJABAR- Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan sudah diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Tuntutan hukuman mati pun menjadi perdebatan bahkan Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Namun sebagian besar masyarakat malah dukung tuntutan hukuman mati agar ada efek jera bari Herry Wirawan.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo pun menyatakan tuntutan mati dan hukuman kebiri itu membuat sedih klien kami. Bahkan dia tidak bisa berbuat banyak dan tak bisa keluar kata kata ketika tuntutan itu dibacakan oleh jaksa.

Baca Juga: KASUS PEMBUNUH SUBANG HARI INI, Jadi Polemik, Kubu Danu Beri Bocoran Surat yang dikirim ke Jokowi, Begini..

Baca Juga: INILAH 5 HEWAN PENANGKAL SANTET atau Sihir di Rumah Menurut Primbon Jawa  

Baca Juga: PERSIB VS BALI UNITED HARI INI, Ini Misi Utama Robert Alberts Menggulung Bali United

"Saat itu memang dia terlihat sedih karena memang hukuman mati dan kebiri kimia itu sangatlah berat bagi siapapun termasuk bagi Herry Wirawan," ujar Ira Mambo saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung Jl LL RE Martadinata Kamis 13 Januari 2022.

Ira Mambo saat ditanya lebih jauh soal tuntutan mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan tidak bisa menjawab banyak karena itu merupakan kasus dengan Undang Undang Perlindungan anak.

"Nanti akan kami sampaikan di pledoi atau nota pembelaan yang sidangnya akan digelar pada Kamis 20 Januari 2022 pekan depan.

Ira Mambo menyatakan Herry Wirasan sendiri pada saat sidang pembelaan nanti akan diberi kesempatan untuk mengungkapkan pembelaannya di depan majelis hakim.

"Kita tidak tahu apa yang akan diungkapkan dia, namun yang jelas dia diberi kesempatan untuk berbicara didepan hakim sebagai bentuk dari pembelaannya. Apakah digunakan atua tidak kesempatan itu kita tidak tahu," ujarnya.

Ira Mambo pun menyebutkan bahwa dari pihak pengacara juga akan membacakan nota pembelaannya di depan majelis hakim.

Ira pun menyebut bahwa memang hukuman mati itu adalah baru tuntutan yang diungkapkan oleh jaksa. "Perlu diingat bahwa yang kemarin itu bukan putusan majelis hakim tapi tuntutan dan kami akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: X FACTOR INDONESIA, Danar Widianto Berhasil Bikin BCL dan Nino RAN Bengong, Begini Komentar Mereka

Baca Juga: SYARAT dan CARA Daftar Vaksin Booster untuk Warga Bandung, Mulai 13 Januari 2022  

Seperti diberitakan sebelumnya Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Herry Wirawan disidangkan dengan penjagaan super ketat, selain itu selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 tidak boleh ada yang meliput alias tertutup untuk umum.

Tuntutan hukuman mati tersebut cukup maksimal dan memang sudah didengungkan jauh jauh hari di ranah publik karena kejahatan Herry Wirawan ini sangat luar biasa.

 

 

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: EKSKLUSIF: TUNTASKAN KASUS SUBANG, Mantan Kapolda Jabar Anton Chraliyan Sarankan Begini...

Kronologi kasus

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

Baca Juga: Bintangi Film Bukan Cinderella, Fuji Langsung Mendapat Peran Utama

Baca Juga: GUNUNG TANGKUBAN PERAHU, Kental Cerita Misteri Legenda Sangkuriang Dayang Sumbi

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler