EKSKLUSIF: TUNTASKAN KASUS SUBANG, Mantan Kapolda Jabar Anton Chraliyan Sarankan Begini...

- 13 Januari 2022, 10:58 WIB
Mantan Kapolda Jabar Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Anton Charliyan (kiri) dan TKP rumah terjadinya kasus pembunuh ibu dan anak di Subang (kanan) yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel.
Mantan Kapolda Jabar Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Anton Charliyan (kiri) dan TKP rumah terjadinya kasus pembunuh ibu dan anak di Subang (kanan) yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. /Kolase Dok. DeskJabar/

DESKJABAR - Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat , telah merilis sketsa terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang pada 29 Desember 2021 lalu.

Menurut mantan Kapolda Jabar Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Anton Charliyan, sketsa ternyata bukan merupakan alat bukti yang kuat. Sketsa (dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang) bila dipandang dari sudut alat bukti yang sah hanya merupakan salah satu petunjuk saja.

Bahkan gambar sketsa jika tidak didukung  dengan scientifik crime investigation (penyelidikan berbasis ilmiah) yang akurat, kata Anton Charliyan  malah bisa saja mengaburkan proses penentuan tersangka (pembunuh ibu dan anak di Subang) yang sedang diolah.

“Orang yang ada di sekitar TKP saat terjadinya peristiwa (pembunuh ibu dan anak di Subang),  belum tentu sebagai tersangka. Bisa sebagai saksi, bisa juga orang selewat yang tidak tahu apa-apa. Harus dikuatkan juga dengan alibi waktu, tentang keberadaan seseorang di TKP atau di sekitar TKP”, kata Anton Charliyan.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG: Terbongkar, Kisah Asmara Danu dengan Sang Pacar Gadis Bandung Berinisial ‘N’

Jika ingin menggali alat bukti yang kuat (dalam hal ini kasus Subang), jelas Abah Anton Charliyan --demikian panggilannya kini--  harus diteliti dari physical evidence atau bukti fisik yang didapatkan dari benda-benda mati seperti sidik jari, darah, telapak kaki , CC TV,  bekas puntung rokok,  sandal,  sepatu, tusuk gigi, dll.

Physical evidence atau bukti fisik itu selanjutnya harus  diolah dan disempurnakan menjadi  Scientific Crime Investigation ", kata Abah Anton Charliyan saat diminta pendapatnya tentang kasus Subang oleh  DeskJabar, Rabu 12 Januari 2022. .

Dalam setiap tindak pidana --termasuk kasus Subang-- Abah Anton Charliyan yang juga mantan Kadiv Humas Mabes Polri menegaskan, saksi manusia walaupun sangat penting,  namun tidak bisa diharapkan sebagai bukti utama. Karena apa?

“Karena manusia sebagai bukti hidup, bisa saja setiap saat berubah. Jadi fokuskan saja pada bukti-bukti yang bersifat phisical evidence yang didukung secara science”, kata Abah Anton Charliyan.

Menyinggung terkesan lambatnya pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Abah Anton menegaskan, meskipun lama kasus Subang wajib terungkap.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Wawancara sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x