Tunjangan Profesi Guru Tahap 4 Cair Bulan November ini, Segera Siapkan Syaratnya

- 1 November 2022, 13:11 WIB
Tunjangan profesi guru tahap 4 segera cair pada bulan November 2022 sekarang ini, maka segera siapkan syaratnya. / Pixabay /iqbalnuril /
Tunjangan profesi guru tahap 4 segera cair pada bulan November 2022 sekarang ini, maka segera siapkan syaratnya. / Pixabay /iqbalnuril / /

DESKJABAR - Tunjangan profesi guru untuk tahap 4 segera cair, maka para guru siapkan syarat syaratnya.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi segera mencairkan tunjangan profesi guru tahap 4.

Sesuai dengan jadwal pencarian tunjangan profesi guru yang ada di kemendikbudritek, tunjangan guru tahap 4 akan dicairkan pada bulan November 2022 ini.

Baca Juga: Resep Sambal Cibiuk Khas Garut, Cocok Dikombinasikan Dengan Nasi Hangat dan Ayam Goreng

Jadi bagi para guru siap siap segera siapkan syarat syarat untuk proses pencairan tunjangan profesi guru tahap 4 untuk bulan November 2022 sekarang ini.

Tunjangan profesi guru tahap 4 ini akan masuk ke rekening masing masing milik para guru yang akan dicairkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tunjangan profesi guru yang diberikan oleh Kemendikbud Riset dan Teknologi tersebut diberikan dalam empat tahap.

Untuk tahap pertama diberikan kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada triwulan pertama yakni pada bulan Maret 2022.

Kemudian untuk tahap kedua pemberian tunjangan profesi guru dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada triwulan ke dua di bulan Juni 2022.

Untuk tahap ke tiga atau triwulan ke tiga diberikan pada bulan September 2022 langsung dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Dan untuk tahap 4 tunjangan profesi guru diberikan di bulan November 2022 dan masuk dalam triwulan ke 4 pencairan tunjangan profesi guru.

Jadi untuk triwulan ke empat tunjangan profesi guru tahap 4 akan diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada bulan November 2022 ini.

Pencairan tunjangan profesi guru tahap 4 tersebut diberikan kepada guru sesuai dengan peraturan menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022.

Permen tersebut tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten / Kota.

Baca Juga: Resep Semur Jengkol Empuk dan Tidak Bau, Lezat Ditemani Nasi Hangat Menggugah Selera Makan Bikin Nagih

 

Agar proses pencairan tunjangan profesi guru tahap 5 segera cair maka segera siapkan syarat syarat berikut ini.

Dari laman praturan.bpk.go.id dijelaskan persyaratan yang harus disiapkan untuk menerima tunjangan profesi guru yang antara lain.

Tunjangan Profesi

Untuk proses pencairan tunjangan profesi yang harus disiapkan para guru antara lain sebagai berikut.

1- memiliki sertifikat pendidik

2 - Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

3- Mengajar pada suatuan Pendidikan dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4 - Guru memiliki nomer resgistrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

5- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki guru yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6 - Guru wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7 - Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.

8 - Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satuan rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan kerja.

9 - Guru penerima tunjangan profesi guru tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini Resep dan Cara Buat Sambal Goreng Ati yang Enak, Pedas Cocok Dijadikan Menu Makan Siang

Untuk Tunjangan Khusus

Guru yang akan menerima tunjangan profesi guru tahap 4 di bulan November 2022 sekarang ini memiliki kriteria sebagai berikut.
1- Guru memiliki status sebagai guru aparatur negara ( ASN) di daerah binaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi.

2- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.

3- Guru memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

4 - Memiliki NUPTK atau nilai unik pendidik dan tenaga kependidikan.

5 - Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan Pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan untuk Tambahan Penghasilan

Syarat yang harus dimiliki oleh guru yang akan menerima tunjangan tambahan penghasilan antara lain.

1 - Guru harus berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

2 - Guru mengajar pada satuan pendidikan yang sudah tercatat pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

3 - Guru belum memiliki sertifikat pendidik.

4 - Guru memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau Diploma IV.

5 - Guru memiliki NUPTK.

Baca Juga: Doa Ketika Bencana Alam: Amalkan Saat Terjadi Gempa Bumi

6 - Guru melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.

7 - Guru memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 - Guru terdaftar aktif pada Dapodik.

Itulah syarat syarat yang harus disiapkan agar tunjangan profesi guru tahap 4 bisa cair pada bulan November 2022.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah