DESKJABAR – Pendaftaran seleksi Guru PPPK sudah dibuka di November 2022 ini, jangan ketinggalan segera cek syarat dan ketentuannya.
Mengutip dari laman indonesiabaik.id, secara total Kemendikbud mengalokasikan sebanyak 1.035.811 formasi PPPK pada seleksi ASN tahun 2022.
Formasi terbesar akan dialokasikan untuk Guru PPPK yang terdiri dari 758.18 orang ditempatkan di pemerintah daerah, dan sebanyak 184.239 orang PPPK fungsional non guru.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sambal Daun Kemangi, Seuhah Mantap dan Wangi, Cocok dengan Lauk Goreng
Baca Juga: Cara Buka Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di Simpatika Kemenag Anda Periode 2022/2023 Semester 1
Seperti diketahui, sesuai ketetapan dari BKN, di tahun 2021, tidak ada seleksi CPNS untuk guru. Untuk yang ingin menjadi guru, peserta harus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK yang diangkat negara akan melaksanakan tugas jabatan dan diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.