PENDAFTARAN Seleksi Guru PPPK Sudah Dibuka November Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 1 November 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi - calon guru PPPK. Inilah jadwal lengkap serta syarat dan ketentuan seleksi guru PPPK
Ilustrasi - calon guru PPPK. Inilah jadwal lengkap serta syarat dan ketentuan seleksi guru PPPK /Antara/M Agung Rasaja/pri/

Adapun syarat yang harus dipenuhi calon peserta adalah :

  1. Berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  3. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  7. Surat keterangan berkelakuan baik.

Selanjutnya peserta yang akan melakukan pendaftaran harus membawa persyaratan yakni :

Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022 di Garut, Tim Futsal Putri Kota Bandung Menang Besar Dari Indramayu, Putra Atasi Ciamis

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Itulah jadwal lengkap serta syarat dan ketentuan seleksi guru PPPK 2022. Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x