DESKJABAR – Hingga saat ini masih banyak dipertanyakan tentang tunjangan profesi guru sampai tahun depan.
Mari kita simak terkait tunjangan profesi guru tahun 2023.
Sekretaris Jenderal, Ir. Suharti, MA, PhD, dalam pidatonya menyampaikan penguatan kebijakan dalam DAK non fisik.
Jadi yang pertama, tunjangan yang dialokasikan untuk TPG, dll masih di sini.
Jadi dari alokasi pusat dipindahkan ke alokasi DAK daerah. Non fisik ini lebih menjamin ketersediaan dan alokasinya sudah dikunci.
Kemudian kebijakan makro sebagaimana kita tahu, BOS sudah dialokasikan sedemikian rupa lebih menunjukkan keadilan antardaerah dan antarsekolah.
Berikut adalah pagunya untuk masing-masing DAK non fisik dari Rp 112 triliun pengalokasiannya sedemikian rupa.
Mulai dari BOS Rp 53,6 triliun, bantuan operasional penyelenggara (BOP) Paud Rp 3,9 triliun, tunjangan profesi guru (TPG) ANSD Rp 50,4 triliun, tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASND Rp 1,4 triliun.