Kabar Gembira dari Menteri Keuangan, Guru Sertifikasi tak Jadi Rugi, Guru Non Sertifikasi Diuntungkan

- 10 September 2022, 06:32 WIB
Kabar gembira dari Menteri Keuangan, guru sertifikasi tak jadi rugi, guru non sertifikasi sama-sama diuntungkan.
Kabar gembira dari Menteri Keuangan, guru sertifikasi tak jadi rugi, guru non sertifikasi sama-sama diuntungkan. /YouTube Guru Abad 21/

 

DESKJABAR – Hingga saat ini masih banyak dipertanyakan tentang tunjangan profesi guru sampai tahun depan.

Mari kita simak terkait tunjangan profesi guru tahun 2023.

Sekretaris Jenderal, Ir. Suharti, MA, PhD, dalam pidatonya menyampaikan penguatan kebijakan dalam DAK non fisik.

Jadi yang pertama, tunjangan yang dialokasikan untuk TPG, dll masih di sini.

Jadi dari alokasi pusat dipindahkan ke alokasi DAK daerah. Non fisik ini lebih menjamin ketersediaan dan alokasinya sudah dikunci.

Baca Juga: Hits! 4 Destinasi Wisata di Bandung Utara, Selfie di Karpet Terbang Aladin atau Naik Balon Udara 'Cappadocia'

Kemudian kebijakan makro sebagaimana kita tahu, BOS sudah dialokasikan sedemikian rupa lebih menunjukkan keadilan antardaerah dan antarsekolah.

Berikut adalah pagunya untuk masing-masing DAK non fisik dari Rp 112 triliun pengalokasiannya sedemikian rupa.

Mulai dari BOS Rp 53,6 triliun, bantuan operasional penyelenggara (BOP) Paud Rp 3,9 triliun, tunjangan profesi guru (TPG) ANSD Rp 50,4 triliun, tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASND Rp 1,4 triliun.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x