Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Kemdikbud, Mekanisme Ada 3 Jenis

- 10 Oktober 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi tenaga guru
Ilustrasi tenaga guru /Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

DESKJABAR – Pemerintah melalui Kemdikbud kembali mengadakan Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022, dimana mekanisme ada 3 jenis.

Pihak Kemdikbud pada Senin, 10 Oktober 2022, mengumumkan soal Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022, berikut mekanisme yang diberlakukan.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemdikbud), menyebutkan, ada dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tahun 2022, serta inspirasi dari guru yang telah lulus seleksi ASN PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur Menimbulkan Beban Emosi pada Pemain Persib Daisuke Sato

Melalui Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Senin, 10 Oktober 2022, disebutkan, berdasarkan formasi tersedia di daerah, dimana mekanisme berupa :

  1. Penempatan : lulus passing grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Pelamar adalah : guru passing grade pada seleksi ASN PPPK Guru tahun 2021, berupa : THK-II, honorer negeri, PPG, guru swasta. (Jika masih tersedia formasi).

Baca Juga: Tampilan Aura Kasih yang Ini, Bikin Otak Netizen Traveling : Aku Benci Pikiranku 

  1. Seleksi : Kesesuaian/verifikasi

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangan dimensi kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x