DESKJABAR- Pemerintah melalui Kemensos telah memulai Penyaluran PKH tahap 2 tahun 2022, yang dilakukan secara bertahap dari bulan April 2022.
KPM atau Keluarga Penerima Manfaat saat ini menunggu Undangan pengambilan PKH dari pemerintahan daerah setempat (Desa).
Namun, ironisnya tidak semua masyarakat terdaftar sebagai KPM dari PKH tersebut, sehingga tak jarang menimbulkan kecemburuan sosial pada masyarakat.
Kenapa PKH tidak Cair?
Berdasarkan pengumuman penting langsung dari Kemensos, untuk analisa alasan bantuan PKH tidak tersalurkan
1. Data DTKS tidak sinkron dengan kenyataan
2. KK atau NIK belum padan sama disdukcapil atau (NIK ganda)
3. ART menghilang di data DTKS atau tidak tercover bantuan PKH