Pendamping PKH Cianjur ‘Tilap’ Uang KPM Rp 107 Juta, Ini Penjelasan Polisi

- 26 Januari 2021, 18:44 WIB
Pelaku penggelapan uang KPM di Cianjur.
Pelaku penggelapan uang KPM di Cianjur. /Antara/


DESKJABAR
- Pendamping program keluarga harapan (PKH) Cianjur, Jawa Barat, Peri Irawan (33) ditangkap Polisi, setelah terbukti mengelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua tahun dengan total Rp107 juta.

Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Selasa, 26 Januari 2021 mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat ke Mapolsek Sindangbarang beberapa waktu lalu, dimana nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang bantuan.

Baca Juga: Bekasi Perpanjang PPKM Selama 30 hari, Mulai Selasa 26 Januari, Ini Alasannya

"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atasnama Peri Irawan," tuturnya.

Sejak diangkat sebagai Pendamping PKH, pelaku tidak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat. Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.

Namun setelah diselidiki, ke 17 orang tersebut setiap bulan mendapat bantuan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu setiap bulan-nya, yang sudah dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Total Konfirmasi Covid-19 Indonesia Lampaui 1 Juta Kasus, Jawa Barat di Posisi Kedua

"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x