Untuk proses pencairan tunjangan profesi yang harus disiapkan para guru antara lain sebagai berikut.
1- memiliki sertifikat pendidik
2 - Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
3- Mengajar pada suatuan Pendidikan dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4 - Guru memiliki nomer resgistrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
5- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki guru yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6 - Guru wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 - Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.
8 - Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satuan rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan kerja.
9 - Guru penerima tunjangan profesi guru tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.