Untuk tahap ke tiga atau triwulan ke tiga diberikan pada bulan September 2022 langsung dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dan untuk tahap 4 tunjangan profesi guru diberikan di bulan November 2022 dan masuk dalam triwulan ke 4 pencairan tunjangan profesi guru.
Jadi untuk triwulan ke empat tunjangan profesi guru tahap 4 akan diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada bulan November 2022 ini.
Pencairan tunjangan profesi guru tahap 4 tersebut diberikan kepada guru sesuai dengan peraturan menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022.
Permen tersebut tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten / Kota.
Agar proses pencairan tunjangan profesi guru tahap 5 segera cair maka segera siapkan syarat syarat berikut ini.
Dari laman praturan.bpk.go.id dijelaskan persyaratan yang harus disiapkan untuk menerima tunjangan profesi guru yang antara lain.
Tunjangan Profesi