Untuk Tunjangan Khusus
Guru yang akan menerima tunjangan profesi guru tahap 4 di bulan November 2022 sekarang ini memiliki kriteria sebagai berikut.
1- Guru memiliki status sebagai guru aparatur negara ( ASN) di daerah binaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi.
2- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik atau Data Pokok Pendidikan.
3- Guru memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
4 - Memiliki NUPTK atau nilai unik pendidik dan tenaga kependidikan.
5 - Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan Pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan untuk Tambahan Penghasilan
Syarat yang harus dimiliki oleh guru yang akan menerima tunjangan tambahan penghasilan antara lain.
1 - Guru harus berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
2 - Guru mengajar pada satuan pendidikan yang sudah tercatat pada Dapodik atau data pokok pendidikan.