Namun pada Senin 21 Februari 2022 Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Jaksa menilai apa yang dilakukan Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.
Jaksa menganggap Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan pantas mendapatkan hukuman mati.
Dan apa yang diajukan Jaksa melalui banding ke Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya dikabulkan dan Herry Wirawan mendapatkan hukuman setimpal yakni hukuman mati.***