DESKJABAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan banding terkait pembebanan restitusi korban pemerkosaan terpidana Herry Wirawan sebesar Rp331 juta.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, Selasa, 22 Februari 2022, mengungkapkan bahwa alasan Kejati Jabar melakukan banding karena perbuatan asusila terpidana bukan merupakan kesalahan negara, sehingga restitusi Rp331 juta harus dibebankan kepada pelaku, yaitu Herry Wirawan.
Menurut Asep N Mulyana, jika restitusi dibebankan kepada negara, maka seolah-olah kemudian jika ada pelaku-pelaku lain berbuat kejahatan serupa, maka negara yang menanggung ganti rugi korban.
Seperti diberitakan DeskJabar.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
Dengan jatuhnya vonis seumur hidup tersebut, hakim memutuskan Herry Wirawan tak dapat dikenakan hukuman lain berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim juga memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta, yang sebelumnya dituntut jaksa untuk dibebankan kepada Herry Wirawan, untuk dibebankan kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Asep N Mulyana menjelaskan bahwa restitusi yang menjadi poin dalam memori banding itu, diajukan kejaksaan untuk meluruskan dan mencegah timbulnya pelaku-pelaku asusila lain.
Kejati Jabar menuntut agar restitusi sebesar Rp331 juta tetap dibebankan kepada Herry Wirawan sebagai terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.