DESKJABAR- Herry Wirawan, terdakwa perkosa 13 santriwati di Bandung kembali viral dan heboh, pasalnya telah turun putusan pengadilan ditingkat banding, yakni hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu diperberat dari sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi divonis hukuman mati.
Selain itu Herry Wirawan juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi yang tidak sedikit dibebankan langsung kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati Ditingkat Banding
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini.
Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih.
Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.