Korban Herry Wirawan Semua Dibawah Umur, Pembacaan Vonis Herry Wirawan Masih Berlangsung

- 15 Februari 2022, 11:46 WIB
Herry Wirawan sedang mendengar pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022. Korban Herry Wirawan dibawah umur
Herry Wirawan sedang mendengar pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022. Korban Herry Wirawan dibawah umur /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Korban Herry Wirawan disebut semuanya dibawah umum, korban mengalami penderitaan akibat terdakwa.

Demikian salah satu ponit dari amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan yang sedang dibacakan majelis hakim PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Dijelaskan hakim korban Herry Wirawan selain menderita pisik juga mengalami penderitaan psikis.

Hakim pun menyebut dalam vonis Herry Wirawan tersebut ada 13 orang yang merupakan korban Herry Wirawan.

 

Baca Juga: BUAT PECINTA TANAMAN, Kulit Bawang Jangan Dibuang, Ini Manfaatnya

Dalam uraiannya terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan. Akan tetapi, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bila keterangan saksi itu dibenarkan oleh Herry Wirawan.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ucap Yohanes saat membacakan putusan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi. Sama seperti keterangan anak korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi anak dibenarkan oleh Herry.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x