DESKJABAR- Korban Herry Wirawan disebut semuanya dibawah umum, korban mengalami penderitaan akibat terdakwa.
Demikian salah satu ponit dari amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan yang sedang dibacakan majelis hakim PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Dijelaskan hakim korban Herry Wirawan selain menderita pisik juga mengalami penderitaan psikis.
Hakim pun menyebut dalam vonis Herry Wirawan tersebut ada 13 orang yang merupakan korban Herry Wirawan.
Baca Juga: BUAT PECINTA TANAMAN, Kulit Bawang Jangan Dibuang, Ini Manfaatnya
Dalam uraiannya terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan. Akan tetapi, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bila keterangan saksi itu dibenarkan oleh Herry Wirawan.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ucap Yohanes saat membacakan putusan.
Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi. Sama seperti keterangan anak korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi anak dibenarkan oleh Herry.