DESKJABAR- Vonis Herry Wirawan hari ini Selasa 15 Februari 2022 sedang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung Jl. RE Martadinata Kota Bandung.
Dalam sidang tersebut agenda utama adalah vonis Herry Wirawan yang didakwa memperkosa 13 santriwati di Bandung.
Korban Herry Wirawan itu merupakan anak didiknya yang menginap di Boarding School yang dikelola Herry Wirawan.
Dalam sidang vonis Herry Wirawan tersebut, puluhan saksi dihadirkan selama persidangan Herry Wirawan. Dalam keterangan para saksi, Herry tak membantah dan membenarkan keterangan para saksi.
Dalam sidang tersebut, saksi-saksi terungkap saat majelis hakim membacakan uraian saksi.
Dalam uraiannya terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan. Akan tetapi, hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bila keterangan saksi itu dibenarkan oleh Herry Wirawan.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ucap Yohanes saat membacakan putusan.
Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi. Sama seperti keterangan anak korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi anak dibenarkan oleh Herry.