Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati DIVONIS HARI INI, Apakah Hukuman Sesuai Harapan Masyarakat?

- 15 Februari 2022, 09:45 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, hari ini vonis
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, hari ini vonis /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Predator seks Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung akan menerima nasibnya hari ini. Hakim akan menjatuhkan vonis pada lelaki 37 tahun ini.

Seperti dikabarkan DeskJabar sebelumnya, tuntutan jaksa terhadap predator seks pemerkosa 12 santriwati di Bandung ini adalah hukuman mati dengan tuntutan hukuman tambahan kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan asetnya disita.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan tertutup kasus predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: INILAH Cara TAUBAT dari DOSA ZINA Menurut Ustadz Abdul Somad dalam Sebuah Ceramah

Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Selasa 11 Januari 2022. 

JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers menyebutkan, selain hukuman mati pihaknya juga meminta agar yayasan yatim piatu di Parakan Saat Kota Bandung (Madani Boarding School) dan pondok pesantren Tanfidz Madani, dibubarkan.

JPU juga meminta hakim dalam tuntutannya untuk merampas harta kekayaan dan aset milik Herry, baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.

"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (korban perkosaan) plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan hidup mereka," kata Asep.

Banyak tanggapan disampaikan netizen atas tuntutan yang disampaikan JPU. Namun hampir semua mengatakan puas dengan hukuman mati yang dituntutkan kepada terdakwa Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x