Nagara, di sini ada peraturan pemerintah (PP) 70 tahun 2020 tentang kebiri, namun belum nyekrup dengan KUHP.
Unsur pertama masyarakat. Mereka yang menginginkan hukuman setimpal untuk sang predator pemerkosa 12 santriwati di Bandung itu.
Baca Juga: Inilah 5 Weton Wanita yang Paling Mandiri, Kaya Raya dan Sukses di Masa Depan
Sedangkan unsur individu adalah terdakwa Herry Wirawan. Bagaimanapun, kata Yesmil Anwar, terdakwa bukan kucing.
“Kita bukan bangsa pendendam. Kalau menerapkan hukuman berdasarkan dendam artinya kita kembali ke zaman klasik,” tegas Yesmil, yang juga dosen luar biasa di Unpad.
Yesmil Anwar berharap tidak terjadi euforia terhadap tuntutan ini. Tuntutan hukuman bukan berdasarkan dendam, tapi lebih ke pembinaan.
“Tapi tak masalah juga. Karena ini baru tuntutan. Semuanya nanti diserahkan kepada hakim. Hakim akan mengeluarkan putusan hukum berdasarkan ilmu pengetahuan dan hati nurani. Ini penting untuk pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Yesmil menduga, jika JPU menuntut hukuman tambahan kebiri, mungkin itu mengantisipasi jika hukuman yang dijatuhkan hakim adalah seumur hidup, misalnya.
Baca Juga: Inilah 5 Weton Wanita yang Paling Mandiri, Kaya Raya dan Sukses di Masa Depan
“Kan nanti (jika seumur hidup) bisa ada remisi,” katanya. Itu memungkinkan terpidana keluar penjara, dan dilakukan kebiri kimia.