DESKJABAR- Hukuman mati untuk Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung akan ditentukan besok, Selasa 15 Februari 2022.
Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar karena terbukti memperkosa 13 santriwati dibawah umur.
Tentu saja besok hari ini menjadi hari hari yang menegangkan bagi Herry Wirawan dan juga bagi publik untuk mengetahui apakah hukuman mati akan dijatuhkan oleh hakim?
Baca Juga: Gempa 2 Menit yang Lalu Terjadi di Bengkulu 4.2 Magnitudo, BMKG Meminta Masyarakat Waspada
Sidang vonis rencananya akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 15 Februari 2022 di ruang utama.
"Ya masih (sesuai jadwal vonis besok)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022.
Dodi Gazali menuturkan rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka sehingga wartawan pun diperbolehkan untuk meliput langsung.
Namun untuk kehadiran terdakwa Herry wirawan di persidangan belum bisa dipastikan karena tergantung kesiapan dan izin dari pihak Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.