Hukuman Mati Herry Wirawan Akankah Didengar Hakim PN Bandung saat Putusan Besok?

- 14 Februari 2022, 14:44 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi/

Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal yakni besok. Dia juga menyebut sidang akan berlangsung secara terbuka.

"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira di PN Bandung.

 

Baca Juga: Trailer Kedua Doctor Strange 2 Resmi Rilis, Bisakah Melebihi Spiderman No Way Home?

Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok.

"Dalamnya lautan bisa diukur hati orang siapa tahu. saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.

Seperti diketahui Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati. Kasus Herry pun diseret hingga ke persidangan.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Adapun tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan yaitu:

1. Hukuman mati

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x