Hukuman Mati Herry Wirawan Akankah Didengar Hakim PN Bandung saat Putusan Besok?

- 14 Februari 2022, 14:44 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi/

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

Baca Juga: 99,9 Persen Perceraian Rumah Tangga Diakibatkan oleh Hal Dekat Ini, Ustadz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x