Hukuman Mati Herry Wirawan Akankah Didengar Hakim PN Bandung saat Putusan Besok?

- 14 Februari 2022, 14:44 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung.
Herry Wirawan turun dari persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung. /DeskJabar/Yedi Supriadi/

DESKJABAR- Hukuman mati untuk Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung akan ditentukan besok, Selasa 15 Februari 2022.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar karena terbukti memperkosa 13 santriwati dibawah umur.

Tentu saja besok hari ini menjadi hari hari yang menegangkan bagi Herry Wirawan dan juga bagi publik untuk mengetahui apakah hukuman mati akan dijatuhkan oleh hakim?

Baca Juga: Gempa 2 Menit yang Lalu Terjadi di Bengkulu 4.2 Magnitudo, BMKG Meminta Masyarakat Waspada

Sidang vonis rencananya akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 15 Februari 2022 di ruang utama.

"Ya masih (sesuai jadwal vonis besok)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin 14 Februari 2022.

Dodi Gazali menuturkan rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka sehingga wartawan pun diperbolehkan untuk meliput langsung.

Namun untuk kehadiran terdakwa Herry wirawan di persidangan belum bisa dipastikan karena tergantung kesiapan dan izin dari pihak Rutan Kebonwaru Bandung.

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.

Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal yakni besok. Dia juga menyebut sidang akan berlangsung secara terbuka.

"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira di PN Bandung.

 

Baca Juga: Trailer Kedua Doctor Strange 2 Resmi Rilis, Bisakah Melebihi Spiderman No Way Home?

Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok.

"Dalamnya lautan bisa diukur hati orang siapa tahu. saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.

Seperti diketahui Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati. Kasus Herry pun diseret hingga ke persidangan.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Adapun tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan yaitu:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

Baca Juga: 99,9 Persen Perceraian Rumah Tangga Diakibatkan oleh Hal Dekat Ini, Ustadz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x