Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati DIVONIS HARI INI, Apakah Hukuman Sesuai Harapan Masyarakat?

- 15 Februari 2022, 09:45 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, hari ini vonis
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, hari ini vonis /DeskJabar/Yedi Supriadi

Dalam instagram dengan #herrywirawan, umumnya mereka setuju dengan tuntutan hukuman mati karena kejahatan terdakwa yang membuat korban trauma.

Misalnya yang diungkapkan akun instagram @s.nano68, "Sangat setuju dihukum mati dan diumumkan ini pelaku predator klo perlu diumumkan dialun alun biar masarakat tahu ini pelakunya karena untuk anak yg jd korban tromanya seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Tanda Anak Kreatif Sejak Dini, Begini Solusinya untuk Orang Tua

Senada dengan itu akun @sukocoimamsukoco menulis, "Alhamdulillah, hukuman mati."

Namun banyak juga yang menilai hukuman mati terlalu "enak" karena terdakwa tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Salah seorang yang menyatakan hukuman mati terlalu "enak" adalah akun instagram @keshira_nalasutra_maura, "Klo dihukum mati, enak betul.. tdk memberi efek jera. Smntr traumatis korban tdk mudah utk diobati. Artinya hukum kebiri, apapun itu yg cocok. Spy ada keadilan. Sama2 trauma," tulisnya.

Terkesan overdosis

Apapun kata netizen dalam pandangan kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yesmil Anwar, tuntutan hukuman mati, ditambah kebiri kimia, dan denda Rp 1 miliar juga aset disita terkesan over dosis.

Dalam KUHP dikenal tiga kategori, hukuman pokok, hukuman tambahan dan denda. Dalam kasus predator seks ini ketiganya ada. Jadi Yesmil menilainya over dosis.

“Tapi ini memang baru tuntutan, sebuah konstruksi hukum yang dibuat oleh jaksa untuk memenuhi tiga unsur, negara, masyarakat, dan individu,” kata Yesmil, Rabu 12 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah