DESKJABAR- Nasib terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung akan ditentukan hari ini. Hakim akan segera menjatuhkan vonis pada predator seks ini.
Apakah vonis hakim yang akan dijatuhkan itu hukuman mati? Kita tunggu saja hasilnya.
Pada hari Selasa 11 Januari 2022, Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Juga hukuman kebiri ditambahkan, belum lagi dikenakan denda Rp 1 miliar, dan asetnya disita.
Dari data yang berhasil dihimpun DeskJabar, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry sebetulnya sudah lama berlangsung, bertahun-tahun. Namun baru muncul ke permukaan pertengahan tahun 2021.
Persidangan pertama dilakukan pada 11 November 2021.
Berikut kronologis kasus pemerkosaan santriwati.
1. Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.