HARI INI, Vonis Hukuman Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dibacakan di PN Bandung

- 15 Februari 2022, 09:57 WIB
Vonis hukuman mati pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dibacakan jaksa hari ini.
Vonis hukuman mati pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dibacakan jaksa hari ini. /Dok. Kejati Jawa Barat./

DESKJABAR– Pembacaan vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan akan dilakukan hari ini, Selasa, 15 Februari 2022.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak awal kasus ini disidangkan menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Pada tanggal 11 Januari 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana memimpin Tim JPU untuk menyidangkan perkara pemerkosaan terhadap anak dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: OMICRON 2022, TEMUAN TERBARU! Tanaman Satu ini Mampu Mencegah Covid-19, Bisa Ditanam di Pekarangan

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Tim JPU menuntut mati terdakwa Herry Wirawan serta menjatuhkan pidana tambahan mengumumkan identitas pelaku dan kebiri kimia.

Selain itu dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan serta membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp. 331.527.186,-

TIM JPU juga meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dibentuk oleh terdakwa .

Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada sidang terututup di PN Bandung, Kamis 20 Januari 2022.

Herry Wirawan dalam pleidoi –nya mengakui perbuatannya dan meminta kepada hakim untuk mengurangi hukumannya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x