Pelaku pemerkosaan terhadap anak itu membacakan nota pembelaannya secara daring, dari Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.
Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, berharap terdakwa yang sudah membacakan pleidoi-nya di depan hakim tersebut bisa mendapat hukuman yang adil.
"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Kota Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.
Sementara itu sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sendiri atas pleidoi Herry Wirawan tetap pada tuntutan semula. Hal itu diungkap pada sidang replik dimana Tim JPU memberi jawaban atas terdakwa.
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep, usai menghadiri sidang replik di PN Bandung, Kamis 27 Januari 2022.
Dalam repliknya pun, Tim JPU menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak sepadan dengan apa yang diderita para korban.
Maka dengan itu, pihaknya tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal perampasan aset Herry Wirawan.
"Kami menyampaikan kepada majelis hakim, kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," kata Asep lagi.