HARI INI, Vonis Hukuman Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dibacakan di PN Bandung

- 15 Februari 2022, 09:57 WIB
Vonis hukuman mati pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dibacakan jaksa hari ini.
Vonis hukuman mati pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dibacakan jaksa hari ini. /Dok. Kejati Jawa Barat./

Kronologi

Terungkapnya kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh predator seksual Herry Wirawan ini berawal dari laporan keluarga korban pertengahan 2021 lalu.

Saat idul Fitri, Mei 2021 salah satu orang tua korban curiga dengan kondisi anak perempuannya. Kemudian mereka pun bertanya pada putrinya tersebut dan akhirnya diketahui kalau anak mereka hamil.

Setelah masuknya laporan pada 27 Mei 2021, Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) langsung menangani kasus tersebut.

Bulan itu juga, kepolisian langsung menjemput para korban dari pesantrennya di Cibiru Kota Bandung. Penyelidikan kasus ini selesai ditangani polisi pada Oktober 2021.

Dan hari ini, Herry Wirawan sedang menanti dibacakan vonis hukuman sebagai akibat dari perbuatannya terhadap 13 santriwati tersebut.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x