DESKJABAR- Vonis Herry Wirawan selesai dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan.
Vonis Herry Wirawan itu tidak sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut
Dalam vonis untuk Herry Wirawan tersebut, hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sidang saat ini masih berlangsung. Herry Wirawan hadir langsung ke persidangan. Memakai kemeja putih dan peci hitam, Herry duduk menghadap majelis hakim.
Berikut kronologis kasus pemerkosaan santriwati.