VONIS HERRY WIRAWAN, Inilah Pertimbangan Hakim Memvonis Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung SEUMUR HIDUP

- 15 Februari 2022, 13:42 WIB
Herry Wirawan saat diduduk di kursi terdakwa sebelum sidang di mulai. Hari ini Senin 15 Februari 2022 Herry Wirawan divonis
Herry Wirawan saat diduduk di kursi terdakwa sebelum sidang di mulai. Hari ini Senin 15 Februari 2022 Herry Wirawan divonis /yedi supriadi/deskjabar

1. Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

2. Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang kini keduanya telah melahirkan.

3. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

4. Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 12 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

5. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

6. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan pada 11 November 2021 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung tertutup.

Baca Juga: VONIS PEMERKOSA SANTRIWATI Hari ini, Berikut Kronologis Kasus Predator Seks Herry Wirawan

7. Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Selasa 11 Januari 2022.

8. Vonis hakim atas Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati  dijatuhkan hari ini Selasa 15 Februari 2022 dengan hukuman seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah