DESKJABAR- Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa 15 Februari 2022.
Majelis hakim rupanya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang menuntut hukuman mati.
Demikian vonis Herry Wirawan yang dibacakan pada Selasa pagi hingga siang dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Bandung.
Baca Juga: Inilah 3 Weton yang Paling Cepat Sukses, Cepat Kaya karena Selalu dapat Keberuntungan
Majelis hakim menyebut alasan menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan karena tidak sependapat mengingat pasal yang didakwakan kurang tepat dengan hukuman mati.
Dari itulah majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Hukuman kebiri pun tidak menjadi pertimbangan hakim bahkan dalam putusan tidak ada dan tidak menyebut soal hukuman kebiri tersebut.
Hanya saja untuk aset aset disita, ada dalam putusan