DESKJABAR- Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan tak jadi menjalani hukuman mati sebagaimana yang dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan vonis terhadap Herry Wirawan, Selasa, 15 Februari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PB) Bandung tidak sepakat dengan tuntutan Tim JPU.
Ketidaksepakatan itu, dikarenakan majelis hakim menganggap pasal yang didakwakan Tim JPU kepada Herry Wirawan tidak sesuai hukuman mati.
Seperti diberitakan DeskJabar.com sebelumnya, pada tanggal 11 Januari 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana memimpin Tim JPU untuk menyidangkan perkara pemerkosaan oleh Herry Wirawan ini.
Tim JPU menuntut mati terdakwa Herry Wirawan serta menjatuhkan pidana tambahan mengumumkan identitas pelaku dan kebiri kimia.
Herry Wirawan dalam sidang pembacaan pleidoi meminta pengurangan hukuman agar tidak dihukum mati karena telah memperkosa 13 santriwati anak didiknya itu.
Namun Tim JPU dalam sidang replik memberikan jawaban bahwa pihaknya tetap pada tuntutan awal terhadap Herry Wirawan yakni meminta terdakwa jalani hukuman mati.
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya, bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep, usai menghadiri sidang replik di PN Bandung, Kamis 27 Januari 2022.
Baca Juga: Dago, Kawasan Elite di Bandung Utara, Ternyata Dulunya Sebuah Hutan Angker Tempat ‘Silih Dagoan’