Tak Jadi HUKUMAN MATI, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Hukuman Ini oleh Majelis Hakim

- 15 Februari 2022, 14:06 WIB
Herry Wirawan tak jadi dihukum mati. Ini hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Herry Wirawan tak jadi dihukum mati. Ini hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. /Yedi/DeskJabar.com/

Selain hukuman mati, Tim JPU juga meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Herry Wirawan membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan serta membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp 331.527.186,-

Tim JPU juga meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dibentuk oleh terdakwa .

Namun ternyata dalam sidang pembacaan vonis terhadap Herry Wirawan yang dibacakan pada Selasa, 15 Februari 2022 pagi hingga siang ini, majelis hakim menolak hukuman mati dan menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan.

Baca Juga: PARA ISTRI WAJIB TAHU! Bolehkah Meminta Suami untuk Membantu Pekerjaan Rumah? Ustadz Khalid Basalamah Menjawab

Hukuman kebiri pun tidak menjadi pertimbangan hakim. Bahkan dalam putusan tidak ada dan tidak menyebut soal hukuman kebiri tersebut.

Hanya saja untuk aset - aset terdakwa disita, ada dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Berikut kronologi kasus pemerkosaan 13 santriwati.

  1. Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.
  2. Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang kini keduanya telah melahirkan.
  3. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.
  4. Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 12 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.
  5. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

  1. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan pada 11 November 2021 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung tertutup.
  2. Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 500 juta dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Selasa 11 Januari 2022.

Ujungnya adalah hari ini, majelis hakim PN Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati seperti yang dituntut Tim JPU, melainkan hukuman seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Liputan Tim DeskJabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah