BREAKING NEWS, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati Ditingkat Banding

- 4 April 2022, 13:41 WIB
Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati ditingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung
Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati ditingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu sebelumnya divonis seumur hidup, tapi jaksa banding, dan ditingkat banding itulah Herry Wirawan divonis mati.

Hukuman mati Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu memang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar yang saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.

Baca Juga: MENGUAK KASUS SUBANG, Awal Jejak Darah Lalu Kaki Korban Terlihat, Misteri Pembunuhan di Jalancagak

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x