UPDATE TERBARU, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis HUKUMAN MATI Senin 4 April 2022

- 4 April 2022, 14:31 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung akhirnya divonis mati oleh hakim pengadilan tinggi Bandung, Senin 4 April 2022
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung akhirnya divonis mati oleh hakim pengadilan tinggi Bandung, Senin 4 April 2022 / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR- Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) pada hari ini Senin 4 April 2022.

Vonis hukuman mati Herry Wirawan tersebut menjadi heboh pasalnya sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) memvonis seumur hidup.

Hukuman mati Herry Wirawan sebelumnya memang ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar namun hakim PN Bandung tidak memvonis hukuman mati dan memilih hukuman seumur hidup.

Baca Juga: BARU TURUN PUTUSANNYA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis HUKUMAN MATI, Ini Pasalnya

Vonis hukuman mati Herry Wirawan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dan hakim ketua Herri Swantoro, yang kebetulan namanya sama.

Namun disisi lain, majelis hakim PT Bandung tak mengabulkan banding Jaksa soal pembekuan yayasan milik Herry Wirawan.

Hakim berpandangan pembekuan tersebut merupakan persoalan lain yang tak ada kaitannya dengan perbuatan biadab Herry Wirawan.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.

Hakim menjelaskan bahwa pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x