UPDATE TERBARU, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis HUKUMAN MATI Senin 4 April 2022

- 4 April 2022, 14:31 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung akhirnya divonis mati oleh hakim pengadilan tinggi Bandung, Senin 4 April 2022
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung akhirnya divonis mati oleh hakim pengadilan tinggi Bandung, Senin 4 April 2022 / DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah