Sehingga, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," tuturnya.
Hakim juga menjelaskan soal awal mula tuntutan hukuman pembekuan dan pembubaran yayasan.
Menurut hakim, hal itu diyakini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saling berkaitan dengan perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Baca Juga: UPDATE, KASUS SUBANG Sulit Terungkap, Kemungkinan Karena Ada Peran Orang Ini, Kata Profesor Muradi
Adapun yayasan yang dimaksud yakni yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
Sebelumnya di tingkat PN Bandung Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan.