Hakim dalam putusan tersebut memutuskan Herry Wirawan untuk tetap ditahan. Dan juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.
Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut menganulir putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Bandung untuk Herry Wirawan.
Sebelum Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati dari hukuman untuk membayar ganti rugi terhadap para korban.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati di Bandung sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 15 Februari 2022.
Putusan yang dijatuhkan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut menggugurkan sejumlah tuntutan, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.