Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung, Akhirnya Dihukum Mati

- 4 April 2022, 17:00 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung Jawa Barat akhirnya dihukum mati.

Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di Kota Bandung itu menerima hukum mati setelah Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis mati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati untuk Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati di Bandung.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding ketika putusan pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan meminta agar Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati dihukum mati.

Permintaan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui banding ke Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: PT Bandung Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Tingkat Banding

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat dilansir DeskJabar.com dari Antara Senin 4 April 2022.

Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung memperbaiki sejumlah putusan yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Bandung untuk Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x