DESKJABAR - Akhirnya pengajuan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan, Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati diganjar ( vonis ) hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung sebelumnya divonis hukuman seumur hidup. Namun jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Di tingkat banding ini akhirnya Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Awalnya dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) JPU memang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu.
Namun majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.