UPDATE, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diganjar Hukuman Mati, Trauma Korban Tetap tak Bisa Dihapus

- 4 April 2022, 15:47 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Perbuatan Herry Wirawan dinilai hakim telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: BARU TURUN PUTUSANNYA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis HUKUMAN MATI, Ini Pasalnya

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Trauma Sulit Dihilangkan

Meskipun hukuman Herry Wirawan sudah maksimal, namun tetap tak bisa menghapus trauma korban perkosaan.

Ini juga ditegaskan oleh Ketua Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat Diah Puspitasari Momon.

"Ya penderitaan korban mah seberat apapun moal kabayar," kata Diah saat dihubungi DeskJabar, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati Ditingkat Banding

Apalagi, ada seorang korban yang kini masih terlihat trauma berat.

Diah menceritakan, korban tersebut masih suka teriak saat ada orang yang mengetuk pintu.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x