Perbuatan Herry Wirawan dinilai hakim telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Trauma Sulit Dihilangkan
Meskipun hukuman Herry Wirawan sudah maksimal, namun tetap tak bisa menghapus trauma korban perkosaan.
Ini juga ditegaskan oleh Ketua Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat Diah Puspitasari Momon.
"Ya penderitaan korban mah seberat apapun moal kabayar," kata Diah saat dihubungi DeskJabar, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati Ditingkat Banding
Apalagi, ada seorang korban yang kini masih terlihat trauma berat.
Diah menceritakan, korban tersebut masih suka teriak saat ada orang yang mengetuk pintu.