1. Surat kehilangan.
2. Fotokopi akta perusahaan.
3. Fotokopi NPWP direktur.
4. Formulir yang ada di kantor pelayanan pajak.
Baca Juga: Ternyata 1 Buah Ini Mampu Menjaga Kesehatan Jantung Anda, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
Persyaratan Jika Kartu Rusak
Bukan hanya kartu yang hilang saja, kartu yang rusak juga bisa dicetak ulang.
Beberapa kondisi terkadang membuat kartu NPWP menjadi rusak dan tidak terbaca. Manfaatkan layanan cetak ulang agar bisa mendapatkan kartu yang baru. Persyaratannya sangat mudah, Anda hanya perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak dan membawa kartu NPWP yang rusak. Namun untuk jaga-jaga, jangan lupa membawa KTP.
Melakukan Cetak Ulang
Beberapa Anda mungkin bertanya-tanya apakah bisa mencetak ulang sendiri secara online?