Cara Cek NPWP dengan Menggunakan NIK, Solusi Efektif ketika Kartu NPWP Hilang

- 26 Januari 2022, 06:10 WIB
Illustrasi NPWP Online 2022. /topikpajak.com
Illustrasi NPWP Online 2022. /topikpajak.com /

Jawabannya tidak. Jika ingin mengurus kehilangan kartu NPWP, Anda harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun tenang saja, cetak ulang bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia.

Itulah pembahasan mengenai cara mengurus NPWP yang hilang. 

Jadi jangan khawatir jika Anda kehilangan kartu karena bisa diurus dengan mudah. Bahkan Anda yang kehilangan kartu NPWP di luar domisili juga bisa mengurusnya dengan mudah.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x