Cara Cek NPWP dengan Menggunakan NIK, Solusi Efektif ketika Kartu NPWP Hilang

- 26 Januari 2022, 06:10 WIB
Illustrasi NPWP Online 2022. /topikpajak.com
Illustrasi NPWP Online 2022. /topikpajak.com /

Anda tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal jika kartu NPWP hilang. Pasalnya data Anda sudah tersimpan di sistem sehingga hanya perlu dilakukan cetak ulang. 

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai cara mengurus kartu NPWP yang hilang:

Persyaratan Untuk Pribadi

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak berbeda-beda. Apabila kartu NPWP yang hilang adalah milik pribadi, bukan perusahaan maka syarat yang harus dipenuhi yaitu:

1. Surat kehilangan dari kepolisian.

2. Surat kuasa apabila yang hilang bukan atas nama Anda.

3. Fotokopi KTP. Jika hilang, maka diganti dengan surat kehilangan dari kepolisian.

4. Mengisi formulir di kantor pelayanan pajak.

Persyaratan Untuk Perusahaan

Jika kartu NPWP yang rusak atas nama badan usaha, maka syaratnya yaitu:

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x