Anda tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal jika kartu NPWP hilang. Pasalnya data Anda sudah tersimpan di sistem sehingga hanya perlu dilakukan cetak ulang.
Berikut penjelasan selengkapnya mengenai cara mengurus kartu NPWP yang hilang:
Persyaratan Untuk Pribadi
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak berbeda-beda. Apabila kartu NPWP yang hilang adalah milik pribadi, bukan perusahaan maka syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Surat kehilangan dari kepolisian.
2. Surat kuasa apabila yang hilang bukan atas nama Anda.
3. Fotokopi KTP. Jika hilang, maka diganti dengan surat kehilangan dari kepolisian.
4. Mengisi formulir di kantor pelayanan pajak.
Persyaratan Untuk Perusahaan
Jika kartu NPWP yang rusak atas nama badan usaha, maka syaratnya yaitu: