1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
2. Masukkan 16 digit NIK untuk mengecek NPWP.
3. Masukkan 16 digit nomor KK atau Kartu Keluarga.
4. Masukkan captcha dan tekan Cari.
5. NPWP akan langsung ditampilkan.
Cek NPWP Melalui Kring Pajak
Selain melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kamu juga bisa melakukan pengecekan melalui Layanan Kring Pajak. Layanan Kring Pajak memang diberikan kepada masyarakat Indonesia untuk pertanyaan seputar perpajakan.
Hubungi nomor 1500200 untuk bisa mengakses layanan ini. Pastikan melakukan panggilan di jam kerja yaitu pukul 08.00 WIB sampai 16:00 WIB.
Cek NPWP Melalui Email