DESKJABAR - Vaksin AstraZeneca menjadi salah satu vaksin yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nasional di Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya, vaksin AstraZeneca sempat mengalami penangguhan di berbagai negara Eropa, Afrika, menyusul dugaan terjadinya penggumpalan darah. Bahkan tersiar pula kabar adanya kematian penerima vaksin tersebut.
Indonesia sempat menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca bersama belasan negara lain. Akan tetapi, seiring dengan keluarnya hasil penelitian otoritas kesehatan di berbagai negara, pemerintah negara-negara tersebut mencabut penangguhan dan kembali menggunakan vaksin AstraZeneca.
Baca Juga: PPATK Terima 68 Ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Sepanjang 2020
Perjalanan vaksin AstraZeneca di Indonesia telah melalui berbagai prosedur yang ketat demi terlaksananya vaksinasi yang benar-benar aman, mulai dari pemberian izin penggunaan darurat hingga terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikut ini adalah linimasa vaksin AstraZeneca yang dirangkum laman Indonesia Baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rabu, 24 Maret 2021:
16 Februari 2021
Mendapat Emergency Use Listing oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
22 Februari 2021
Badan POM RI mengeluarkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin AstraZeneca.
Baca Juga: Untuk Tingkatkan Serapan Gabah Petani, Kementerian Pertanian Tempuh Lima Strategi Ini
8 Maret 2021
Sebanyak 1,1 juta vaksin AstraZeneca tiba di Indonesia. Vaksin itu didapat lewat jalur multilateral COVAX Facility dan anggaran sepenuhnya oleh COVAX.