Ridwan Kamil Minta Warga Jawa Barat Jangan Kaget Soal Perubahan Interval Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

- 23 Maret 2021, 12:51 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta warga tidak bingung dengan adanya perubahan interval pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta warga tidak bingung dengan adanya perubahan interval pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua. /Antara/Dok. Humas Pemprov Jabar/

DESKJABAR - Warga Jawa Barat tidak perlu bingung dan terkejut terkait interval pemberian vaksin corona buatan Sinovac dosis kedua untuk kelompok usia 18-59 tahun yang sebelumnya ditetapkan 14 hari diperpanjang menjadi 28 hari, sama dengan lansia.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil meminta warga untuk mengikuti perubahan tersebut karena hal itu merupakan keputusan medis untuk menghadapi virus penyebab Covid-19.

"Jadi, dengan  revisi-revisi itu warga jangan bingung. Keputusan perubahan itu sudah dipikirkan," kata Kang Emil menanggapi interval vaksin Sinovac yang diperpanjang tersebut, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Pangan Masyarakat Baduy Tercukupi, Ini Alasannya

Ridwan Kamil menuturkan, vaksin virus corona yang digunakan oleh Indonesia beragam jenisnya sehingga antibodi yang dihasilkan tubuh berbeda-beda.

"Ada yang 14 hari sudah ada, ada yang tumbuhnya 28 hari juga ada. Contoh ada perintah dari WHO disuntiknya tiga kali untuk vaksin-vaksin tertentu, itu namanya booster. Dua kali antibodinya ada, tapi supaya panjang ada suntikan ketiga," kata Ridwan Kamil yang dilansir Antara, Selasa siang.

Oleh karena itu, kata Gubernur Jabar melanjutkan, warga jangan kaget kalau ada perubahan. Yang penting adalah divaksin karena tidak mungkin pemerintah memutuskan hal yang tidak ilmiah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Selasa 23 Maret 2021, Peluang Hujan dan Angin di Sejumlah Wilayah

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 23 Maret 2021, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Baca Juga: Jadi Komentator Laga Catur GM Irene Sukandar vs Dewa Kipas, Chelsie Monica Pincut Banyak Warganet

Perubahan interval pemberian vaksin Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, pada 15 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x