PBNU Tegaskan Dalam Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

- 24 Maret 2021, 14:01 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan petugas menyuntikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca kepada kyai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) menyaksikan petugas menyuntikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca kepada kyai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa, 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/

DESKJABAR - Dalam kondisi darurat penggunaan vaksin Covid-19, di antaranya AstraZeneca, hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) A Helmy Faishal menegaskan hal itu dalam keterangan tertulis organisasi di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. 

"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata A Helmy Faishal sebagaimana dilansir Antara, Rabu siang.

Baca Juga: Berkat CCTV, Polisi Bekuk Penjambret Nenek di Jakarta Barat

Bukan hanya melakukan kajian, kata dia melanjutkan, sejumlah kyai dan ulama NU di Jawa Timur sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca.

Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa 23 Maret 2021, untuk menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.

Helmy Faishal mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.

Baca Juga: SEJARAH JAWA BARAT, Mengenang Peran AH Nasution dalam Peristiwa Bandung Lautan Api

Baca Juga: Peringati Peristiwa Bandung Lautan Api, Oded M. Danial: Kali Ini Perjuangan Menghadapi Pandemi

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x